JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Terdakwa M. Ferri bersama dengan rekan-rekannya, Dedi Supriyadi, Surasin, dan Iswandi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan berbagai peran dalam jaringan peredaran sabu yang mereka kelola.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 5 Desember 2023. Terdakwa M. Ferri bertemu dengan Surasin di daerah Simpang Merambah Bolong, Kelurahan Paal Merah, sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka merencanakan pembelian narkotika jenis sabu dengan dana gabungan sebesar Rp 1.000.000.
Kemudian, mereka mendatangi rumah Dedi Supriyadi di Jalan Lingkar Selatan RT 001, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru. Di rumah tersebut, transaksi gelap berlangsung hingga sabu diserahkan kepada M. Ferri oleh Iswandi.
Hanya satu setengah jam setelah transaksi tersebut, pada pukul 09.30 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Jambi menggerebek rumah Dedi Supriyadi.
BACA JUGA:Gimana Kondisi Karir Kalian, Yuk Intip Ramalan Zodiak nya Hari Ini
BACA JUGA:7 Anak Jadi Korban Asusila, Diimingi Hadiah, hingga Ancaman Penyebaran Video
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat 0,63 gram netto dalam tas selempang hitam milik M. Ferri.
Pemeriksaan laboratorium oleh Balai POM Jambi mengonfirmasi bahwa paket tersebut mengandung methamphetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Ketua Majelis Hakim Otto Edwin membacakan amar putusan majelis hakim. Dalam sidang tersebut, M. Ferri dan Surasin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, Dedi Supriyadi dan Iswandi menerima hukuman lebih berat, yakni 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Selain hukuman penjara dan denda, barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini juga diperintahkan untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:Korban Merasa Tubuhnya Disentuh, Pelaku Pencabulan Dibekuk Satreskrim Polres Batanghari
BACA JUGA:MPR dan BRIN Kaji Hubungan Relasi Antarlembaga Perwakilan
Barang barang bukti berupa, paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram (netto) yang disisihkan untuk pengujian BPOM 0,10 gram (netto), sehingga sisa 0,53 gram (netto) untuk pembuktian.
Kemudian, 1 (Satu) unit handphone Strawberry warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, dan 1 unit hanphone android. (ira)