KERINCI - DPRD Kerinci kembali diterpa isu tak sedap, pasca kasus tunjangan Rumah dinas, yang melibatkan eks Sekwan Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu.
Kali ini, beredar informasi soal adanya dugaan pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atau manipulatif.
Informasi ini disampaikan salah satu sumber di DPRD Kabupaten Kerinci, lantaran kecewa dengan sikap pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci, dalam mengambil kebijakan.
Dari informasi yang diterima media ini, bahwa kasus ini mulai mencuat setelah adanya temuan BPK RI, terkait dengan sejumlah temuan SPPD yang harus disetor ke kas negara, dikarenakan adanya dugaan SPPD fiktif.
BACA JUGA:Pemerintah Sebut Ada Beberapa Pekerjaan Terancam karena AI
BACA JUGA:Minta Pagar Keliling Dicabut, Soal Polemik SDN 212 Kota Jambi, DJKN Surati Pengadilan Negeri Jambi
Sumber yang minta namanya tak disebutkan ini mengaku, bahwa terkait dengan SPPD fiktif, sejumlah staf di DPRD Kabupaten Kerinci selalu dirugikan.
Di mana yang berangkat anggota DPRD Kabupaten Kerinci, namun SPPD atas nama staf atau ASN di DPRD Kabupaten Kerinci.
“Ini terjadi sudah beberapa tahun dan ini sangat membuat ASN yang hanya staf di DPRD merasa dijadikan alat saja,” kata sumber Jambi Independent.
Kata dia, ketika ada temuan, maka staf yang harus membayarnya. Sedang staf, tidak berangkat hanya meminjamkan rekening, untuk pembayaran SPPD.
BACA JUGA:Program Lihat Sampah Ambil, SDN 64 Terapkan Kesadaran Kebersihan Lingkungan
BACA JUGA:Fifth Avenue
“Setelah dana SPPD cair, dana dikirim lagi ke anggota dewan,” timpalnya.
Sumber media ini menjelaskan, semua ini terjadi atas tekanan dari Sekwan Kerinci.
“Kasus ini sudah lama terjadi dan semua staf DPRD sangat paham, kami merasa dijadikan alat saja, yang berangkat dewan, cuman SPPD atas nama staf ASN,” jelasnya.