Ko Apex Resmi Ditahan, Penyidik Polda Jambi Tetapkan ASN Tersangka

Kamis 13 Jun 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Finarman

Jambi - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, bersama dengan Resmob, telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Afandi Susilo alias Ko Apex pada Selasa Dini hari, 11 Juni 2024, di Jakarta.

Upaya tersebut dilakukan karena sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun dirinya selalu mangkir.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat diwawancarai pada Rabu, 12 Juni 2024.

“Minggu lalu telah kami sampaikan bahwa direktorat akan melakukan upaya paksa terhadap KA, karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, tanpa alasan yang jelas,” sebutnya.

BACA JUGA:Hakim Masih Pertimbangkan, Bukti Putusan Terdakwa Korupsi Stadion Pandu Pelindo Ditunda

BACA JUGA:Resmi, Paulo Fonseca jadi Pelatih Baru AC Milan

“Sehingga Selasa, penyidik Kamneg I bersama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, melakukan upaya paksa terhadap AS alias KA,” lanjutnya.

Dirinya mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ko Apex mulai 12 Juni 2024, hingga 20 hari kedepan.

Selain itu, Kombes Pol Andri mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, di PT Sinar Bintang Samudera (SBS) cabang Jambi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bingung Pilih Tempat Liburan? Ini Tips nya Sesuai Zodiak

BACA JUGA:Akhir Kasus Sekuriti Mal Plaza Indonesia yang Pukul Anjing & Videonya Viral Berakhir Damai dan Batal di Pecat

Dirinya mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut antara lain, inisial S, yang bekerja di perusahaan swasta, yang merupakan perusahaan yang mengeluarkan Builder Sertifikat.

“Tersangka S sudah mengakui bahwa dokumen tersebut adalah palsu, S juga mengaku telah menerima keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut,” sebutnya.

Tersangka kedua berinisial AA, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor Syahbandar Talang Duku, sebagai juru ukur dan operator pelayanan pendaftaran.

Kategori :