Linda dan Dila kemudian mulai berkomunikasi, Dila mengaku kepada Linda bahwa dirinya, ada proyek kantong parkir di Batanghari, sehingga Linda kemudian sepakat menjadi investor.
BACA JUGA:Masalah Judi Online Harus Selesaikan dari Akarnya
BACA JUGA:Robert Pebble
"Awalnya DL ini bilang, ini adalah proyek dari Keponakan Gubernur Jambi, namun setelah kami tanya ke pak Gubernur bahwa hal tersebut tidak benar, dan orang yang disebut sebagai keponakan Gubernur juga membantah hal tersebut," jelasnya.
Kecurigaan Linda berawal pada saat Dila memindahkan uang modal sebesar Rp2,5 miliar, yang dikirim Linda ke rekening bersama, dipindahkan Dila ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan Linda.
Atas kejadian ini, pihak Linda bersiap untuk melaporkan balik Dila ke Polda Jambi.
Sebelumnya, Linda juga sudah melapor Dila ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Capai 500 Orang Tiap Bulan Kunjungan ke Museum Menara Gentala Arasy
BACA JUGA:Al Haris: Pengukuhan Kades Muarojambi ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor
Kuasa Hukum Linda, Agustinus meminta pihak Dila untuk membuktikan bahwa hutangnya kepada kliennya sudah lunas di hadapan penyidik.
"Jangan hanya dongeng saja, kami tunggu mereka bawa bukti, karena kami saat ini sudah menyiapkan dan menghitung total kerugian yang dialami klien kami," tegasnya. (eri/ira/zen)