Wajib Cek Kesehatan Hewan, Sebelum Dipotong di RPH Kota Jambi

Minggu 23 Jun 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Dewi Kusuma Lestari
Editor : Rizal Zebua

"RPH melayani pemotongan hewan ternak, dari manapun masyarakat yang membutuhkan layanan pemotongan hewan kami siap, disini kami bekerja dalam  24 jam melayani masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:Dinamika Panas Pilkada Sarolangun, Siapakah Pesaing Terkuat?

BACA JUGA:Pembangunan UMKM Penting Dalam Transformasi Digital

Sementara itu, syarat teknis untuk melakukan penyembelihan dan pemotongan hewan di RPH yaitu, membutuhkan surat ternak, surat kepemilikan dan juga retribusi berdasarkan PERDA Kota Jambi. (mg10/zen)

Kategori :