"RPH melayani pemotongan hewan ternak, dari manapun masyarakat yang membutuhkan layanan pemotongan hewan kami siap, disini kami bekerja dalam 24 jam melayani masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Dinamika Panas Pilkada Sarolangun, Siapakah Pesaing Terkuat?
BACA JUGA:Pembangunan UMKM Penting Dalam Transformasi Digital
Sementara itu, syarat teknis untuk melakukan penyembelihan dan pemotongan hewan di RPH yaitu, membutuhkan surat ternak, surat kepemilikan dan juga retribusi berdasarkan PERDA Kota Jambi. (mg10/zen)
Kategori :