JAMBI – Soal pelaksanaan pengecekan terhadap kesehatan hewan ternak, wajib dilakukan sebelum melakukan pemotongan hewan.
Hal in telah diatur dalam undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Untuk itu, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Jambi, terus melakukan hal tersebut.
"Sebelum pemotongan hewan ternak, wajib dicek kesehatannya, dan kami mempunyai para medik dalam melakukan pengecekan hewan ternak," ujar Doni, selaku dokter hewan sekaligus Kepala UPTD RPH Kota Jambi .
BACA JUGA:Buka 11 Gerai Layanan, Dukcapil Kota Jambi Permudah Masyarakat
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar Hearing, Kembali Bahas Soal Aset dan PBB Kota Jambi
UPTD RPH Kota Jambi kata dia, juga melakukan pengawasan dan antisipasi penyakit menular terhadap hewan yang akan dilakukan pemotongan.
"Kami mengawasi dan menjaga, jangan sampai ada penyakit yang menular antara hewan ke hewan,maupun dari manusia ke hewan," paparnya.
Selain itu, dalam pemotongan hewan, baik sebelum dan sesudah, dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur.
"SOP dilakukan mulai dari hewan termak masuk, sewaktu hewan di kandang, kemudian sebelum penyembelihan maupun sesudah, sampai ditransportasikan di pasar, maupun di edarkan itu semua mempunyai SOP masing-masing, dan itu yang wajib dilakukan," bebernya.
BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna, Penyampaian dan Persetujuan Hasil Kerja Badan Anggaran
BACA JUGA:Siaga Tempur Saat Berlayar, KRI FKO dan KRI Sampari Lewati Laut Sulu
Sebelumnya, pada saat sebelum diedarkan, untuk memberi tanda bahwa, daging tersebut boleh di konsumsi.
Maka UPTD RPH akan memberikan surat kesehatan daging, dengan cara stempel pada daging tersebut.
Kemudian, RPH pada DPKP Kota Jambi juga bukan hanya melayani pemotongan hewan masyarakat di sekitar Kota Jambi saja.