SUNGAIPENUH - Tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jambi, diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk diambil keterangannya, sebagai tim Auditor BPK RI Perwakilan Jambi.
Pemeriksaan terhadap lima Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi ini, terkait kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Sungai Penuh, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada anggaran dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh, yang saat ini sedang berjalan di Kejari Sungai Penuh.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sugandi kepada awak media, bahwa benar pada hari ini (kemarin,red), Kamis, 27 Juni 2024.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tim auditor BPK RI Perwakilan Jambi, terkait dengan kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
BACA JUGA:Ekonomi Indonesia ‘survive’ dari Gejolak Geopolitik Global
BACA JUGA:Dukung Respons Cepat Pemerintah Batasi Produk Impor
“Pemeriksaan terhadap tim auditor BPK RI Perwakilan Jambi itu, untuk mensinkronkan hasil temuan penyidik Kejari Sungai Penuh dengan hasil temuan Auditor BPK RI Perwakilan Jambi tentang kerugian Negara tentang dana hibah KONI,” katanya.
Ada lima orang tim Auditor BPK RI yang terpantau hadir di Kejari Sungai Penuh. Salah satu poin yang menjadi materi pemeriksaan klarifikasi, yakni untuk menyinkronkan temuan.
“Sehubungan ada perbedaan hasil temuan, antara hasil auditor BPK RI Perwakilan Jambi dengan Hasil Penyidikan dan keterangan saksi-saksi, guna untuk sinkronisasi, perlu tim Penyidik Kejari untuk melakukan pemeriksaan terhadap auditor tersebut,” jelas Andi Sugandi, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.
Sementara salah satu anggota BPK RI perwakilan Jambi, ketika ditanya oleh awak media, membenarkan telah diminta keterangan oleh pihak penyidik kejari Sungai Penuh, terkait dengan hasil audit Dana hibah Koni Anggaran tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Tambang Saham
BACA JUGA:Norwegia Bersedia Merawat Warga Palestina yang Terluka dari Gaza
“Khususnya, pada pelaksanaan Porprov Jambi," jelas anggota BPK RI, yang minta namanya tak disebut.
“Terkait adanya selisih hasil audit dengan temuan hasil penyidikan Kejari Sungai Penuh, merupakan hal yang wajar, kendati demikian sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh," katanya.
Kasus dana hibah KONI dengan total anggaran Rp4 miliar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp849 juta. Di mana terdapat SPJ fiktif, dan telah menetapkan 4 orang tersangka. (sap/zen)