JAMBI – Menyikapi persoalan SDN 212 Kota Jambi, yang tak kunjung usai, kemarin sore, Pemkot menggelar pertemuan penting, untuk membahas permasalahan tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, kepala badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi, Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian Keuangan.
Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan bahwa, pertemuan ini sudah direncanakan sejak minggu lalu. Namun baru dapat terlaksana Senin 1 Juli 2024.
Hal itu disebabkan, karena kesibukan berbagai pihak termasuk Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Inovasi Pelayanan Publik Penting Tingkatkan Ekonomi-Investasi
BACA JUGA:Minta Kementerian dan Lembaga Lakukan Pencadangan Data
"Kenapa kita kumpul hari ini (kemarin,red) teman-teman, sama-sama kita ketahui bahwa Kota Jambi punya masalah terkait dengan SD 212 yang sudah ada putusan Mahkamah Agung-nya. Namun, sampai dengan hari ini belum bisa dieksekusi karena ada temuan-temuan baru," ujar Sri Purwaningsih, kemarin
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan membayarkan sejumlah uang yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Kota Jambi sudah siap anggarannya, sudah siap membayarkannya, namun harus dipastikan dulu bagaimana langkahnya," tambahnya.
Pertemuan ini juga dilakukan, mengingat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berjalan dan sekolah akan dimulai pada tanggal 15 Juli mendatang.
BACA JUGA:Bahas Pemindahan ASN ke IKN
BACA JUGA:Sudah Ada Sejumlah Formasi CPNS untuk IKN
"Saya tidak ingin anak-anak mengalami kesulitan saat mulai masuk sekolah. Maka dari itu, pertemuan ini memastikan supaya anak-anak bisa sekolah pada tanggal 15," tegasnya.
Selain itu, disepakati bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut, dengan pihak keluarga penggugat untuk memastikan semua pihak sepakat dan masalah dapat segera diselesaikan.
"Tujuannya sama, supaya tanggal 15 peserta didik sudah bisa bersekolah di SD 212. Pemerintah Kota Jambi akan segera mengeksekusi memberikan kewajibannya membayarkan sejumlah uang, yang menjadi putusan pengadilan," tutupnya.