Pertemuan ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam menyelesaikan masalah dengan transparansi dan akuntabilitas, demi kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak Kota Jambi.
BACA JUGA:Jambi Alami Deflasi 0,13 Persen, Imbas Turunnya Harga Beras dan Daging Ayam
BACA JUGA:2 Kg Sabu Diamankan, Pemuda di Sarolangun Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, polemik sengketa lahan pada SDN 212 Kota Jambi, turut mendapatkan sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Apalagi, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 ini, tak dapat dilakukan di SDN 212 Kota Jambi tersebut.
Ini lantaran, hingga kini, gerbang SDN 212 Kota Jambi tersebut, masih disegel dengan pagar seng.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Jambi dan terkait untuk serius menyelesaikan persoalan tersebut.
BACA JUGA:Minum Bir
BACA JUGA:Kembali Kirim ASN Ikuti SCP
“Harus serius menyelesaikan soal legal SDN 212, dalam waktu yang secepatnya. Karena itu kewajiban pemerintah,” jelasnya.
Menurut Saiful, mendapatkan pendidikan yang layak itu, adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib memenuhinya.
“Masa ngurus sengketa lahan SD, masih lamban juga,” cetusnya, kemarin.
“Dan Pihak ahli waris juga diminta bijaksana. Soal anak didik mau belajar, kami pikir tidak perlu dihalangi dengan membuat palang seng,” harapnya.
BACA JUGA:Kota Jambi Raih iBangga Award
BACA JUGA:Hesti Haris: TP-PKK Siap Bantu Pemerintah, Menyiapkan Generasi Berkualitas dan Berakhlak
Yang jelas kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta agar, persoalan ini dapat selesaikan saja dengan baik dengan pihak Pemkot Jambi.