Semua Cagar Budaya ini telah dibatasi dengan untuk memudahkan pihaknya melakukan pembugaran.
BACA JUGA: Jalan Menuju Wisata Candi Sempat Terganggu
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Batanghari Mengalokasikan Ratusan Juta Rupiah untuk Bangun Tiang Pancang
"Sementara ini, cuma dibatasi pagar karena lahan masih milik perusahaan," sambungnya.
Ia menjelaskan Cagar Budaya yang berada dalam kawasan perusahaan ini riwayat penemuannya sudah sejak tahun 820.
Akan tetapi, penetapan kawasan Cagar Budaya ini terbit pada tahun 2013 dan Sistem Zonasinya terbit di tahun 2023.
"Saat ini Kita ikuti aturan yang ada dalam sistem Zonasi terkait dengan izin perusahaan yang ada disini. Sedangkan untuk pembugaran Candi hanya dalam pagar ini saja," terangnya.
Selain itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi turut mengambil sejumlah sampel dari aktivitas stockpile batu bara.
BACA JUGA:PLN UP3 Jambi Berikan Bantuan Genset untuk Mushola Al-Fatah di Kenali Asam Bawah
Adapun sampel yang diambil DLH Provinsi Jambi yakni air limbah dan tanah di lokasi dekat kegiatan stockpile batu bara.
Sampel ini nantinya akan diuji dalam Laboratorium terakreditasi dan mengetahui hasilnya apakah aktivitas stockpile batubara ini membuat lingkungan tercemar atau tidak.(*)