Hormati Putusan DKPP RI Berhentikan Ketua KPU

Rabu 03 Jul 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Masih Menunggu Pelaksana dari Kementerian PUPR Proyek Jalan Lintas Tebo Rimbo Bujang BACA JUGA:Dewan Minta Pemprov Terbitkan SK Untuk Siaga Darurat Karhutla

DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (ANTARA)

Kategori :