Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Masih Menunggu Pelaksana dari Kementerian PUPR Proyek Jalan Lintas Tebo Rimbo Bujang BACA JUGA:Dewan Minta Pemprov Terbitkan SK Untuk Siaga Darurat Karhutla
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (ANTARA)
Kategori :