MUARABUNGO - Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dari 35 Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, baru 16 Caleg yang sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami mewanti-wanti kepada 19 Caleg terpilih itu untuk segera menyelesaikan syarat wajib pelantikan hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, yakni dua puluh satu hari sebelum pelantikan dilakukan, agar tidak mengganggu proses pelantikan pada Agustus mendatang,” ujar Hardianus, Komisioner KPU Bungo, Minggu (7 Juli 2024).
Hardianus menambahkan, pihaknya telah meminta tiap partai politik dari Caleg terpilih untuk segera memasukkan dokumen LHKPN tersebut.
“Ini wajib, karena sanksinya itu Caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima penyampaian LHKPN ke KPK, maka tidak akan diikutsertakan namanya sebagai Caleg terpilih untuk dilantik,” jelasnya.
BACA JUGA:Tahun Baru Islam, SAH Ajak Masyarakat di Semua Aspek Kehidupan
BACA JUGA:Warga Keluhkan Lambatnya Proses Perbaikan Jalinsum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengharuskan LHKPN sebagai persyaratan yang harus dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama Caleg terpilih ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Kabupaten Bungo untuk diteruskan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Pelantikan Caleg terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan pada Agustus mendatang. Lebih lanjut, Hardianus menyampaikan bahwa DPRD yang baru akan mulai menjabat pada September 2024. “Sebab jadwal pelantikan menyesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD yang saat ini masih menjabat.
"Kalau pelantikan tentu akan menyesuaikan dengan akhir masa jabatan, untuk itu Caleg terpilih segera untuk memasukkan dokumen LHKPN,” katanya.
Dengan waktu yang semakin mendesak, KPU Bungo berharap agar para Caleg terpilih segera memenuhi persyaratan ini, demi kelancaran proses pelantikan dan masa kerja DPRD yang baru. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama, memastikan tidak ada hambatan administratif yang dapat mengganggu pelaksanaan pemerintahan daerah yang efisien dan transparan. (Mai/enn)