Pendaftaran Ulang KIP Kuliah 2024 Kembali Dibuka: panduan, link, dan syaratnya

Rabu 17 Jul 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Rizal Zebua

Syarat dan ketentuan penerima KIP Kuliah 2024

Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:

1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.

3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.

 BACA JUGA:FKIP Universitas Batanghari Sukses Gelar Yudisium Ke-9

BACA JUGA:Apa itu KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Serta Cara dan Syarat Pendaftarannya

Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi mereka dengan membuktikan syarat berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;

3. Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);

4. Menjadi mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

 BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Berikut 8 Bahaya Tidur Menggunakan Kipas Angin

BACA JUGA:KIP Perintahkan KPU Beberkan Data Teknologi Pemilu

Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan syarat memenuhi ketentuan tidak mampu secara ekonomi yang berlaku.

Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tidak melebihi Rp750.000.

Kategori :