JAMBIKORAN.COM - Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, akan menghadiri undangan gelar perkara ulang di Bareskrim Polri pada Selasa, 23 Juli 2024.
"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara besok jam 11.00 WIB di Mabes Polri," kata kuasa hukum terpidana kasus Vina, Roely Panggabean, saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Juli 2024.
BACA JUGA:OJK Menghimbau Masyarakat Agar Lebih Waspada Dalam Penggunaan Data
BACA JUGA:Presiden Jokowi Soroti Potensi Besar Ekonomi Hijau Indonesia
Roely menjelaskan bahwa ia mewakili enam terpidana, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. "Klien kami enam terpidana minus Sudirman," ucapnya.
Selain itu, Roely juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk keenam terpidana yang ia dampingi.
Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
Laporan tersebut telah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah
BACA JUGA:Bayi Selamat dari Rahim Ibu yang Terbunuh Akibat Serangan Israel
Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, yang terjadi di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat. (*)