“Kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu ini, sudah dalam proses penyidikan,” kata dia.
BACA JUGA:PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan
BACA JUGA:Tips Agar Pipi Selalu Lembab
Selain itu, penyidik harus berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dan ahli perdata. Hal tersebut karena dari beberapa dokumen yang disita, ada dokumen yang berkaitan dengan perjanjian dengan debitur.
"Ini yang harus kami koordinasikan dengan saksi ahli,” sebutnya.
Selanjutnya, pihak penyidik Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Presta Jambi, terkait penanganan kasus tersebut. Andri berharap pihak Polresta Jambi bisa mendapatkan informasi darinya terkait penanganan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi.
"Jadi tidak menutup kemungkinan bersamaan, nanti karena mungkin LP-nya ada di tempat kita dan sudah dalam proses sidik, bisa kita tarik bersamaan di Polda Jambi, dengan menyebut semua korbannya," tuturnya.
BACA JUGA:Cara Menjaga Kebersihan Kuncir Rambut
BACA JUGA:Jambi Jadi Tuan Rumah Munas II ADPSI dan ASDEPSI
Selanjutnya, Andri menyebutkan bahwa, untuk menguatkan posisi terlapor adalah pelaku, dan merupakan mata pencarian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Kemarin ada 3 unit mobil yang sudah dilakukan penyitaan," ujarnya.
Diketahui, pelaku merayu para korban dengan memberi iming-iming bahwa, angsuran mobil akan ditanggung oleh pelaku, dan para korban akan mendapatkan bonus senilai Rp 2 juta per bulan. (eri/ira)