JAMBI – Para Ketua Rukun Tetangg (RT) di Kota Jambi, diminta untuk segera mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyebutkan, imbauan ini diberikan lantaran, banyak laporan di mana ketu RT masih ada yang belum mendistribusikan SPPT PBB ke masyarakat.
Bahkan Nella tak menampik, ada sebagian RT yang malahan meminta agar, masyarakat mengambil sendiri SPPT PBB yang dimaksud ke rumah Ketua RT.
"Terima kasih kepada yang telah melaporkan, dan untuk ketua RT untuk segera mendistribusikan SPPT PBB ke masyarakat," tegasnya
BACA JUGA:Jambi Siaga Darurat Karhutla
BACA JUGA:Bahas Identifikasi 3,2 Juta Ha Tanah Adat
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk RT yang masih menahan atau masih menyimpan SPPT PBB tentu tidak diharapkan.
“Karena RT, Lurah dan Camat merupakan perpanjangan tangan Pemkot. Di satu sisi untuk setiap SPPT PBB ada uang kompensasnya,” terangnya.
"Jadi satu SPPT PBB ada uang jalanya sebesar Rp5.000," ungkapnya.
Nella mengatakan, dalam waktu dekat ini akan mengirim surat yang akan ditanda tangani oleh Pj Wali kota kepada camat dan lurah untuk melakukan pemantauan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Percepat Surpres Pergantian Ketua KPU
BACA JUGA:Dorong Penguatan Jasa Industri Perkuat Manufaktur RI
Apa bila masyarakat masih banyak yang belum menerima SPPT PBB, maka pihaknya meminta camat dan lurah dapat mengambil alih penyebaran SPPT PBB.
"Kami akan menyurati dalam waktu dekat," tegasnya.
Ia juga mengatakan, kalau ada temuan pihaknya akan menyurati ke Pemkot Jambi bahwa, RT tersebut untuk dievaluasi.