5. Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014
BACA JUGA:Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Area Perkebunan
BACA JUGA:Siswa SMA di Begal Driver Ojol, Pelaku Rampas Handphone Korban
- Pembukaan atau Pengolahan Lahan dengan Cara Membakar: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo. Sebagai bukti terjadinya kejahatan, dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum tetap (inkracht).
Dengan adanya maklumat ini, diharapkan seluruh masyarakat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di Provinsi Jambi. (rib/zen)