JAMBI - Sebagai langkah tegas untuk menangani pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, mengeluarkan maklumat.
Maklumat Kapolda Jambi ini, mengenai sanksi hukum yang akan dikenakan kepada para pelaku karhutla.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut ini adalah sanksi hukum yang akan diterapkan:
1. Pasal 187 KUHP
BACA JUGA:BPPRD Kota Jambi Persiapkan Tim Optimalisasi, Ketaatan Wajib Pajak di Kota Jambi
BACA JUGA:Hingga Kini Belum Diperbaiki, Kondisi Fender Jembatan Aur Duri I
- Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran: Apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun.
2. Pasal 188 KUHP
- Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran: Apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 5 tahun.
3. Pasal 78 Ayat 3 UU RI No. 41 Tahun 1999
BACA JUGA:Operasi Patuh Siginjai 2024 Tekan Laka Lantas lebih dari 78 persen
BACA JUGA:Pantau Karhutla Seluas 15 Hektare, Agar Tidak Menyebar ke Wilayah Jambi
- Sengaja Membakar Hutan: Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
4. Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009
- Melakukan Pembakaran Lahan dengan Cara Membakar: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.