MUAROJAMBI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM, tentang adanya tambang batubara yang terbakar di Sungai Gelam.
Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul mengungkapkan, bahwa isi surat yang akan dikirimkan tersebut adalah, untuk menanyakan langkah tepat untuk menindaklanjuti tambang yang terbengkalai tersebut.
Pihaknya meminta, agar pihak yang mempunyai kewenangan terhadap hal itu dapat menindak tegas. Jangan sampai ada masyarakat yang terganggu dengan aktivitas tambang tersebut.
"Kami menyurati Dinas LH Provinsi Jambi dengan tembusan ke Kementerian ESDM dan Kehutanan agar melakukan tindakan-tindakan terkait aktivitas yang meresahkan masyarakat," ujar Evi Syahrul.
BACA JUGA:Kembali Alami Deflasi, Masih Disumbang Kelompok Makanan Dan Minuman
BACA JUGA:Dua Dusun di Bungo Sepakat Berdamai, Usai Terjadi Keributan Antara Suporter Sepak Bola
Berdasarkan data yang diterima, PT BBI sebagai pemegang saham telah mendapatkan rekomendasi pengolahan tambang pada tahun 2011 lalu. Namun baru digarap pada 2022 dan vakum lagi pada 2023.
Artinya, aktivitas tersebut baru beroperasi sekitar satu tahun.
Batu bara yang dikeruk dari perut bumi itu, hanya ditumpuk di permukaan tanpa diangkut ke stockpile lain atau dijual.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa vakumnya aktivitas tambang ini dikarenakan adanya polemik internal perusahaan, sehingga batu bara yang telah dikeruk tidak bisa dijual.
BACA JUGA:Anggun C Sasmi Bangga Bisa Main Film Perdana
BACA JUGA:Siap Sambut Tamu VIP HUT RI, Hotel Bintang 5 Perdana di IKN
Mereka saling klaim, sehingga batu bara itu tidak bisa dipasarkan.
Evi Syahrul menyebutkan, bahwa dirinya tidak begitu memahami persoalan yang terjadi pada internal perusahaan. Namun demikian, dirinya meminta agar batu bara tersebut segera dibereskan.
"Makanya kami bersurat kepada Dinas LH Provinsi dan Kementerian. Bagaimana langkahnya agar tidak meresahkan masyarakat," tambahnya