"Di sisi lain juga memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Jambi dan Badan Pertanahan dalam pertukaran data pertanahan untuk bisa lebih efisien dan menjamin ke akuratan data," sebut Nella.
BACA JUGA:Hizbullah Serang Beit Hillel dengan Puluhan Roket Katyusha
BACA JUGA:Film Horor Komedi ‘Rumah Dinas Bapak’ Akan Menghantui Bioskop Indonesia Mulai 8 Agustus
Dengan hal tersebut, Nella menjelaskan akan menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang nilai tanah.
“Saat ini implementasi persamaan nilai tanah baru selesai di satu Kecamatan Alam Barajo, diharapkan pada tahun 2025 10 Kecamatan di kota Jambi lainnya bisa juga menyelesaikannya," jelas Nella.
Dia menambahkan, selain menghasilkan ke akuratan data, persamaan nilai tanah ini nantinya agar tidak membebani masyarakat.
"Tentunya apa yang kita lakukan ini selain untuk Pemerintah, namun untuk masyarakat sebagai prioritas agar lebih dimudahkan dan tidak terbebani," tukas Kepala BPPRD itu.
BACA JUGA:Barcelona Menang Tipis 2-1 atas Real Madrid dalam Duel El Clasico di New Jersey
BACA JUGA:Liverpool Bungkam MU 3-0 di Laga Pramusim
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Hary Susetyo menjelaskan bahwa, kegiatan ini adalah terhadap pendetilan Peta (Zona Nilai Tanah (ZNT).
"Dalam rangka penyamaan nilai untuk penyeragaman dari BPN dan BPPRD. Sehingga itu yang menjadi dasar Kerja Sama dan Nota Kesepahaman kali ini," jelas Hary.
Dia menegaskan, perjanjian ini bukanlah hanya sekedar sirkulasi lima tahunan, akan tetapi untuk berjalan sepanjang waktu.
"Intinya kita lakukan ini adalah untuk transparansi kepada publik," singkat Kelala BPN Kota Jambi.
BACA JUGA:Populasi Harimau Sumatera di TNKS Terpantau Stabil
BACA JUGA:Mayat Pemulung Ditemukan Membusuk Dekat Gardu PLN Simpang Empat Paal 10 Kota Jambi
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala BAPPEDA Kota Jambi, Kepala BPKAD Kota Jambi, Kabag Kerja Sama dan Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sekretaris BPPRD, serta para Kabid dilingkup BPPRD Kota Jambi.(zen)