JAMBIKORAN.COM - Bagi warga indonesia yang mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan wajib untuk membayar iuran tersebut.
Tujuannya agar kepesertaan dapat terus aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, perhitungan iuran peserta dibagi dalam beberapa aspek.
Di antaranya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya menawarkan langsung pemerintah.
BACA JUGA:Desak BPJS Kesehatan Perkuat Pengawasan Cegah Klaim Fiktif
BACA JUGA:Cara Mudah dan Cepat Memeriksa Status BPJS Aktif atau Tidak Secara Online
Kemudian peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) memberikan 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Sementara itu, iuran untuk keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Selanjutnya, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) punya perhitungan sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp42.000/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
BACA JUGA:Simak! Cara Periksa Mata dan Klaim Kacamata Gratis, Hanya Pakai BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Sisa 59 Persen Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Jadi PR Bersama
Per 1 Januari 2021,iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuaniuransebesar Rp7.000.
2. Sebesar Rp100.000/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.