TOK! Sidang Perdana Ketua KONI Sungai Penuh, dan GM Hotel Golden Harvest Korupsi Rp 4 M Dimulai

Rabu 07 Aug 2024 - 11:54 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAMBIKORAN.COM, JAMBIJaksa penunutut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, membacakan surat dakwaan 4 terdakwa korupsi hari ini, Rabu 7 Agustus 2024.

Disidang perdana ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, membacakan surat dakwaan 4 orang terdakwa, Khairi selaku Ketua KONI Sungai Penuh, Benni Zekmana selaku Sekretaris KONI Kota Sungai Penuh, Triko Marfendri selaku Bendahara KONI Kota Sungai Penuh dan Khusaeri Seger selaku General manager Hotel Golden Harvest pada bulan Juni 2023.

Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan JPU Alex P Hutauruk, keempat terdakwa di dakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

BACA JUGA:Lima Anak Punk Asal Luar Kota Berhasil Diamankan Pemkot Jambi

BACA JUGA:Seorang Pengendara Tinggalkan Motor Karena Nyaris Dimangsa Harimau di Sungai Penuh

Akibat perbuatan terdakwa terdakwa, Khairi selaku Ketia KONI Sungai Penu, Benni Zekmana  selaku Sekretaris KONI, Triko Marfendri selaku Bendahara dan Khusaeri Seger, selaku General manager Hotel Golden Harvest pada bulan Juni 2023, terhadap pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.849.921.000. 

Pada tahun 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh menganggarkan Dana Hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh.

Kemudian untuk melaksanakan pemberian dana hibah tersebut saksi Donfitri Jaya selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh sekaligus Pengguna Anggaran dan terdakwa Khairi sekalu Plt.Ketua Umum Komite Olahraga (KONI) Kota Sungai Penuh menandatangani Nota Pemberian Dana Hibah (NPHD) / Perjanjian Hibah.

Perjanjian hibah itu antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan KONI Kota Sungai Penuh tentang Pemberian Hibah Uang Kepada KONI Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 nomor : 400.4.8.2/135/Diskepora-3/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 dengan total pemberian dana hibah Rp.4 miliar.

BACA JUGA:Polisi Tangkap BS Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Tanjabbar

BACA JUGA:Sambut HUT Ke-59, Pemkab Tanjabbar Mengadakan Lomba Selancar Lumpur

Dana hibah tersebut yang diperunakan untuk kegiatan Sekretariat sebesar Rp.500.000.000; Kegiatan Porprov 2023 sejumlah Rp.2.580.773.600; Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 sebesar Rp.719.226.400; fan Pembinaan Cabang Olahraga sebesta Rp.200.000.000.

"Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diselewengkan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 849.921.000," sebut Jasa Alex, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, membacakan surat dakwaan. 

Selama proses persidangan para terdakwa, menurut JPU Alex, dititipkan di Lapas Jambi. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yofistian dengan dua hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yaonna Nilakresna.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan NPHD (Nota Pemberian Hibah Daerah) pemberian dana hibah tersebut selanjutnya terdakwa KHAIRI mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut kepada saksi Donfitri Jayaselaku kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai penuh mengajukan pencairan.

Kategori :