JAMBIKORAN.COM - Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai alat bukti, termasuk surat-surat, keterangan saksi, dan bukti lainnya, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, tim penyidik mendatangi dua lokasi berbeda di Kota Jambi untuk keperluan penyidikan.
Lokasi-lokasi tersebut adalah kediaman Fatahillah, Ketua KONI Muaro Jambi periode 2019-2023, dan Suzan, bendahara KONI pada periode yang sama.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi dana hibah.
BACA JUGA:Apakah Boleh Makan Nasi dan Mi Bersamaan?
BACA JUGA:Khasiat Rebusan Daun Pepaya untuk Kesehatan
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando, S.I.K., melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa timnya berhasil mengamankan 15 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah dari kedua lokasi tersebut.
"Dokumen-dokumen SPJ ini akan kami analisa secara mendalam untuk mengungkap alur penggunaan dana hibah yang diduga diselewengkan," ujar IPDA Sudirman.
Selain menganalisa dokumen, penyidik juga berencana untuk memanggil dan memeriksa lebih lanjut sejumlah saksi terkait kasus ini.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.(*)