KUALATUNGKAL - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
ASN yang wajib LHKPN di antaranya, kepala perangkat daerah, bendahara, PPTK, PPKOM, dan pejabat yang menangani pengeluaran keuangan negara.
Batas waktu yang diberikan untuk melaporkan LHKPN adalah 31 Maret setiap tahun. Jika ASN tersebut tidak melaporkan, maka terancam tidak dibayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Inspektur Tanjab Barat, Encep Jarkasih, menyebut per 31 Maret 2024, sudah 100 persen ASN di Tanjabbar yang wajib melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Diikuti Ribuan Peserta, Senam Kreasi PKKMB Unja 2024 Pecahkan Rekor MURI
BACA JUGA:Tips Turunkan Risiko Depresi pada Lansia
"Setelah kita pantau di aplikasi KPK, ASN di Tanjabbar sudah 100 persen melaporkan LHKPN," ujarnya Senin 12 Agustus 2024.
Dirinya berharap, ke depannya ada perluasan ASN yang melaporkan LHKPN, karena saat ini yang diwajibkan melaporkan oleh KPK melalui kepala daerah yang sudah ditetapkan di Kabupaten Tanjabbar di antaranya, kepala perangkat daerah, bendahara, PPTK, PPKOM, dan pejabat yang menangani pengeluaran keuangan.
"Ke depannya mungkin kita perluas lagi, kita masih menerima masukan dari pihak lain siapa saja, sekiranya ini kan upaya kita pencegahan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Salah satu cara mencegah tindak pidana korupsi adalah dengan melaporkan LHKPN saat menjabat dan akhir jabatan, dan secara periodik dilaporkan oleh perangkat daerah yang telah ditetapkan oleh surat keputusan kepala daerah.
BACA JUGA:Sungai Batang Asam Tanjung Belit Diserbu Pengunjung
BACA JUGA:Penyebab Nyeri Punggung Bawah Berkepanjangan
Dirinya menyebut, secara periodik LHKPN rutin dilaporkan, batas maksimalnya itu 31 Maret setiap tahunnya, kemudian bagi pejabat tertentu saat menjabat atau diakhir jabatannya. (Rul/Viz)