SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri Sarolangun telah melimpahkan BERKAS perkara korupsi rigit beton Batang Asai ke Pengadilan Tipikor Jambi. Perkara atas nama terdakwa Muhammad Nur.
Sebelumnya Kejari Sarolangun telah menerima pelimpahan tersangka Muhammad Nur dan barang bukti dari Penyidik Tipikor Polres Sarolangun pada tanggal 4 Juli 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Alfred Tasik Palulungan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bambang Harmoko, mengatakan, Kejari Sarolangun telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tipikor Polres Sarolangun.
Tersangka M Nur diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kasi Pidsus Bambang Harmoko.
Menurut Kasi Pidsus, ada satu lagi 1 satu orang tersangka dalam perkara ini yang sudah P-21 atas nama Hadi Sarosa, namun belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.
“Untuk perkara M Nur Pengadilan Tipikor Jambi telah menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024,” pungkasnya. Berdasarkan penelusuran dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi, sidang pembacaan dakwaan terdakwa Muhammad Nur ditunda. (cr02/ira)