Inggris Perketat UU Batasi Konten Ilegal

Sabtu 17 Aug 2024 - 13:26 WIB
Reporter : Antara
Editor : Surya Elviza

MOSKIW - Pemerintah Inggris akan memperketat undang-undang untuk membatasi distribusi konten ilegal di internet menyusul kerusuhan yang terjadi di negara itu, lapor CNBC, mengutip dua sumber di sektor industri tersebut.

Undang-undang Keamanan Online diberlakukan di Inggris pada Oktober 2023, yang mewajibkan perusahaan teknologi untuk menghapus konten ilegal dan berbahaya dari platform mereka.

Jika persyaratan tidak dipenuhi, perusahaan dapat didenda oleh regulator media Ofcom, dan para manajer senior perusahaan itu dapat dipenjara.

Pembahasan tentang kemungkinan revisi undang-undang tersebut sedang berlangsung dengan latar belakang pernyataan yang dibuat oleh pengusaha Amerika Serikat Elon Musk mengenai situasi di negara tersebut.

BACA JUGA:Menkominfo Terapkan 6 Jurus Berantas Judi Online

BACA JUGA:Terus Lengkapi Fasilitas Pendukung Di Dalam Rusun ASN IKN

Musk berkata di X: "Perang saudara tidak bisa dihindari." Namun, juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyatakan bahwa pernyataan Musk tidak berdasar.

Kerusuhan di Inggris bermula usai terjadinya insiden penikaman yang menewaskan tiga anak-anak dan melukai beberapa lainnya di sebuah klub menari di Southport pada 29 Juli.

Polisi kemudian menahan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun dan mendakwanya dengan 3 tuduhan pembunuhan dan 10 percobaan pembunuhan.

Sebagian besar warga Inggris bereaksi atas serangan tersebut dengan aksi protes, yang berubah menjadi bentrokan dengan polisi dan kericuhan setelah adanya unggahan tanpa dasar yang menyebutkan bahwa pelaku penikaman merupakan seorang imigran.

BACA JUGA:Wapres Minta Pelayanan Kesehatan Masyarakat Terus Ditingkatkan

BACA JUGA:Tuduhan Presiden Jokowi Ambil Alih Parpol Tidak Terbukti

Pelaku kemudian diidentifikasi sebagai warga yang lahir di Wales dan merupakan keturunan dari orang tua yang berasal dari Rwanda. (*)

Kategori :