Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, penyidik Polres Tebo menggandeng Inspektorat Provinsi Jambi untuk berkoordinasi tentang kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.
BACA JUGA:Anggaran IKN Rp143,1 Triliun, Untuk Penyelesaian Proyek K/L
BACA JUGA:DPRD dan Gubernur Jambi Setujui KUPA dan PPAS Revisi APBD 2024
Sejauh ini, AKP Yoga mengatakan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus ini.
Pihaknya sedang menunggu jumlah kerugian negara dari hasil audit investigasi dan finalnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak.
Untuk saksi totalnya yang sudah kita periksa 15 orang. Setelah hasil audit investigasinya keluar dengan Inspektorat, nanti kita akan lakukan gelar perkara,” tegas AKP Yoga.
Sebelumnya, pemeriksaan 15 saksi yang dipanggil penyidik Polres Tebo tersebut untuk mengusut adanya dugaan korupsi yang terjadi pada alokasi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun 2023. (enn/zen)