Dua Pegawai BSI Rimbo Bujang Jadi Tersangka, Korupsi Dana KUR 4,8 M

JADI TERSANGKA: Dua orang pegawai BSI yang sudah jadi tersangka, ditampilkan di hadapan media, berikut dengan barang bukti berupa uang tunai.-Ist/jambi independent -Jambi Independent

MUARATEBO – Dua orang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran yang saat itu menjabat sebagai micro staff.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal yang dilakukan pihak BSI pada tahun 2023. Audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR pada 2021.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit, hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.

BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu Asal Riau

BACA JUGA:Polres Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

“Kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring,” jelas AKBP Triyanto dalam konferensi pers.

Dalam modusnya, tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit. Tujuannya agar kredit tetap disalurkan meski nasabah tidak memenuhi syarat. Selain itu, dibuat pula dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wan/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan