SAROLANGUN – Berbagai cara hingga bermacam bujuk rayu dilakukan AN (22), warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, agar bisa menggauli sang kekasih.
Mirisnya, sang kekasih nya ini, adalah Wanita di bawah umur. Yakni masih berusia 16 tahun.
Usut punya usut, AN ini kerap memberikan janji kepada sang kekasihnya, bahwa ia akan bertanggung jawab. Jika sang kekasihnya ini hamil.
Tak hanya itu, berdasrkan penuturan Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haller Sianipar bahwa, AN ini juga kerap mengimingi sang kekasih dengan uang.
BACA JUGA:Bahlil Sebut PBNU Sudah Dapatkan Izin Usaha Pertambangan
BACA JUGA:Kemenkominfo: Upaya Berantas Judi Online Harus Libatkan Multisektor
Nilainya pun beragam. Terkadang Rp100 ribu bahkan hingga Rp300 ribu. Tergantung. Yang penting sang kekasih menuruti nafsu syahwatnya tersebut.
Akibat perbuatannya inilah, AN akhirnya ditangkap di rumahnya, Jumat 16 Agustus 2024.
AN ditangkap pihak Kepolisian, setelah adanya Laporan dari keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B-72/VIII/2024/SPKT/JMB/RES SRL, tanggal 16 Agustus 2024.
“Ayah Korban mencurigai anaknya menjadi murung, selanjutnya pelapor menyuruh istrinya yang untuk menanyakan ada masalah apa, tetapi tidak mau bercerita, keesokan harinya istri pelapor menanyakan lagi dan akhirnya korban cerita, jika videonya yang dalam keadaan telanjang sudah dijadikan stori di WA oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Menteri Investasi akan Berkoordinasi Terkait Satgas Investasi di IKN
BACA JUGA:Bus Bukan
Iptu June melanjutkan, bahwa korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali.
“Menurut pengakuan Korban, ia disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali dari bulan Juni sampai dengan sekarang (sambil diperlihatkan Barang bukti yang disitia polisi berupa pakaian korban),” sambungnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat (1) UU RI