Gara-Gara Sakit Hati, Warga Mestong Dibacok Rekan Sendiri

Selasa 20 Aug 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Rizal Zebua

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mestong. 

BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Buka 230 Formasi CPNS

BACA JUGA:Usulan Pemprov Tidak Spesifik

"Pelaku dapat dikenakan Pasan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (jun/zen)

Kategori :