JAMBIKORAN.COM - Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022.
"Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik," kata Abdul Halim Iskandar kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengaku tidak pernah merima dana pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur.
BACA JUGA:KPK: Berpeluang untuk Diperiksa, Erick Thohir Terseret Kasus Dugaan Korupsi DJKA
BACA JUGA:4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP di Tetapkan Oleh KPK
"Enggak, enggak pernah," katanya.
Adapun sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia mengaku tak tahu akan kegiatan penggeledahan tersebut.
"Oh, engga tahu," sambungnya.
Terbaru, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 90 orang saksi sejak hari Senin, 19 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 22 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan bahwa, 90 saksi tersebut diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau kordinator lapangan yang tersebar pada tiga kabupaten yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan.
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada 20 Agustus
BACA JUGA:KPK Dalami Gratifikasi-TPPU Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Adapun dalam pemeriksaan tersebut Tessa menjelaskan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik
Sebagai informasi, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.