“Pada Pileg Pilpres itu sudah ada imbauan terkait netralitas. Itu sudah jelas,” kata Ridwan.
BACA JUGA:Mendes PPTK Abdul Halim Ngaku Tak Terima Dana Setelah Diperiksa KPK
BACA JUGA:Al Haris Harap Harganas Jadi Momentum Wujudkan Keluarga Berkualitas
Ia mengaku, masih ada pejabat Pemkot Jambi yang masih terlibat dan ikut serta dalam kegiatan bakal calon kepala daerah.
“Karena itu belum tahapan, kita ingatkan. Kita berikan surat peringatan pertama dan disebutkan dalilnya ada sanksi tegas,” ungkap Ridwan, beberapa waktu lalu seusai mengikuti kegiatan.
“Itu yang ditunggu bawaslu. Kalau sudah masuk tahapan maka lebih bahaya lagi,” tambah Sekda.
Diketahui Pj Wali Kota Jambi sudah menerbitkan instruksi Wali Kota Jambi nomor : HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024, tanggal 24 Januari 2024, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Simak! Ini Dia Cara Cek Wifi Rumah yang Diam - Diam di Pakai Oleh Orang Lain
BACA JUGA:Gejala Mpox di Afrika dan Indonesia Beda, Begini Penjelasan Dokter
Hal itu dilakukan juga dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemillhan Umum nomor : 2 Tahun 2022, nomor : 800-5474 Tahun 2022, nomor : 246 tahun 2022, nomor : 30 Tahun 2022, dan nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 01 tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Jambi itu, sejatinya menekankan beberapa hal penting yang harus dipatuhi oleh ASN dan Non-ASN, di antaranya Penghindaran Keterlibatan dalam Politik Praktis.
"Pegawai dilarang memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan kampanye untuk calon anggota legislatif, calon presiden/wakil presiden, dan calon kepala daerah/wakil kepala daerah," katanya.
BACA JUGA:Pansus Haji akan Temui Pemerintah Arab Saudi
BACA JUGA:Vaksin Mpox Hanya di Berikan Kepada Kelompok Tertentu
"Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye atau melakukan tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon," pungkasnya.(zen)