JAMBIKORAN.COM - Seorang Dokter kandungan dr. Ni Komang Yeni Dhana Sari, Sp.OG menjelaskan, sebenarnya tidak ada larangan atau batasan bagi ibu hamil naik pesawat.
“Tidak ada sebenarnya, tapi acuannya memang 4 minggu sebelum melahirkan,” kata Yeni ketika dihubungi dikutip dari disway.id, 24 Agustus 2024.
Meski begitu, saat ini sejumlah maskapai penerbangan memiliki aturan terkait batasan usia kehamilan bagi penumpang.
Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
BACA JUGA:Apakah Wanita yang Melakukan Aborsi Bisa Hamil Kembali? Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Tips Merawat Kulit Selama Kehamilan
“Tergantung maskapai penerbangan masing-masing karena mereka juga khawatir, takut akan adanya tekanan atau tekanan yang tinggi pada pesawat saat lepas landas dan mendarat. Biasanya ditakutkan terjadinya konflik kemudian harus lahir di atas pesawat,” ujarnya
Tak hanya itu, kehamilan yang sudah memasuki trimester kehamilan bisa sewaktu-waktu terjadi persalinan.
“Tapi memang usia-usia tersebut, di trimester ketiga, sewaktu-waktu bisa mungkin terjadi suatu persalinan,” paparnya.
Sehingga, direkomendasikan agar ibu hamil tidak melakukan perjalanan jauh sejak usia kehamilan memasuki 36 minggu atau 4 minggu sebelum persalinan.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Bolehkan Wanita Hamil Aborsi, Begini Aturannya
BACA JUGA:Hamilton dan Russell Makin Percaya Diri
Lainnya"Memang rekomendasinya sampai dengan 4 minggu sebelum persalinan. Kalau kehamilan biasanya 40 minggu, sampai dengan 36 minggu biasanya sudah tidak disarankan untuk perjalanan jauh," sambungnya.
Rekomendasi ini tidak hanya pada moda transportasi pesawat, tetapi juga angkutan darat maupun laut.
"Tidak hanya dengan pesawat, tapi berkendaraan keluar kota. Memang karena sewaktu-waktu kemungkinan besar bisa terjadi kelahiran," tuturnya.