JAMBIKORAN.COM - Ammar Zoni yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba kini telah divonis oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena terbukti kepemilikan 4 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 26 Agustus 2024.
“Memerintahkan barang bukti 4 bungkus plastik klip ukuran masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,591 gram, 1 bungkus plastik klip daun-daun kering dengan berat netto 0,58 gram,” kata Ketua Hakim.
“1 buah cangklong untuk konsumsi narkotika jenis sabu, dan 1 klip metil dirampas untuk dihancurkan oleh negara,” sambungnya.
BACA JUGA:Akun Instagram Artis Ammar Zoni Dijual Seharga Rp 2 Miliar
BACA JUGA:Ammar Zoni Nangis Saat Ditangkap Polisi Tiga Kali
Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjelaskan jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda Rp1 miliar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tandas Ketua Hakim.(*)