JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menangkap Bayu Wicaksono (19), admin akun Instagram @liaranjambi.id.
Bayu diduga mempromosikan judi online, khususnya situs skor88, dengan imbalan Rp 150 ribu per postingan selama dua tahun terakhir.Akun Instagram tersebut dikenal dengan konten-konten balapan liar dan modifikasi motor.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku mengendorse situs judi online dengan pengikut 58 ribu yang nama akunnya @liaranjambi_id," ujar Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Sabtu 31 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kapolda: Perlu Peran Semua Pihak, Keberhasilan Pilkada Serentak di Jambi
Lanjutnya, pelaku sengaja membuat akun tersebut dari tahun 2020, dengan tujuan mencari followers. Ketika followers akun tersebut sudah puluhan ribu, dia gunakan sebagai media jasa endorsement.
"Pengungkapan berawal saat kita lakukan patroli siber dan kita temukan akun tersebut yang memuat situs judi online. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku," kata Taufik.
Setelah mendapat identitas pelaku yang menjadi admin akun @liaranjambi_id itu, pelaku akhirnya ditangkap pada 24 Agustus 2024, di rumahnya di Jalan Lingkar Barat, Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerima endorsement berbau situs judi online tersebut sejak 2022. Dia dibayar Rp 150 ribu perminggu setiap postingan. Total selama 2 tahun, dia mendapat keuntungan Rp 18 juta.
BACA JUGA:Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online, Server Teridentifikasi dari Luar Negeri
BACA JUGA:Kapolda Jambi Serukan Media untuk Mewujudkan Pilkada Serentak yang Harmonis dan Bermartabat
"Keuntungan sudah Rp 18 juta. Uangnya digunakan memodifikasi motor karena pelaku juga anak motor dan juga dipakai untuk judi online," jelasnya.
Selain situs skor88, lanjut Taufik, pelaku juga pernah beberapa kali menerima tawaran promosi judi online. Polisi juga turut mengamankan barang bukti, satu unit HP, akun IG @liaranjambi_id, dan 8 lembar bukti hasil tangkapan layar akun Instagram dan situs judi online.
"Pelaku memosting dari tahun 2022-2024, kurang lebih 35 situs," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).