Selanjutnya GM memutuskan hubungan dengan tersangka SH. Sehingga pada Rabu 21 Agustus 2024, tersangka SH memposting foto-foto tersebut ke Facebook.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Besok, Catat Tanggal Pengumuman Seleksi!
BACA JUGA:Tim Takraw Putri Jambi Ikut Sumbang Medali Perak di PON 2024
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Kategori :