Perymon Terseret Kasus Penipuan Upayakan Kembalikan Uang

Rabu 11 Sep 2024 - 17:47 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI - Pada persidangan ketiga kasus penipuan yang melibatkan terdakwa Perymon alias Feri di Pengadilan Negeri Jambi, beragendakan pemeriksaan terdakwa.


Ketua majelis hakim Dominggus Silaban, yang memimpin persidangan, dalam sidang membuka peluang kepada terdakwa untuk menyelesaikan pembayaran uang Rp 200 juta tersebut.


Hakim menawarkan agar Perymon mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Arfan alias Deden sebagai langkah untuk menyelesaikan.

BACA JUGA:Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Vonis Ragil Ditunda

BACA JUGA:Tunggu Hasil Otopsi, Polisi Sebut Kantongi Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman


Dalam tanggapannya, terdakwa Perymon Juli menyatakan bahwa ia akan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut. “Saya akan upayakan yang mulia,” sebut Perymon dalam sidang.


Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, ketua majelis hakim, Dominggus Silaban, menunda sidang selama 1 pekan. “Sidang ditunda hingga Selasa 17 September 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum,” sebut ketua majelis hakim.


Dari dakwaan jaksa penuntut, perbuatan terdakwa berawal saat terdakwa dikenalkan oleh saksi Melati kepada saksi Arfran Romadeni. Lalu terdakwa menawarkan proyek pembangunan di salah satu kampus Perguruan Tinggi Negeri di Jambi kepada Arfran Romadeni.  


Sedangkan terdakwa bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PNBP dan bukan sebagai anggota POKJA proyek pembangunan Fakultas Kedokteran tersebut.


Selanjutnya terdakwa menawarkan keuntungan yang didapatkan sekira 30 persen setelah dibagi dari anggaran proyek Pembangunan Fakultas Kedokteran sebesar Rp4.500.000.000 kepada saksi Arfran Romadeni.


Lalu Arfran Romadeni dijanjikan akan dipertemukan dengan saksi Yudi (Pokja), namun saksi Yudi tidak berada di Unja (sedang rapat), kemudian terdakwa mengatakan “Sini lah duit 200 juta, biar cepat kito setor ke Pokja, setelah itu kito enak nekan mereka”.

BACA JUGA:Ngotot Lewat, Puluhan Truk Bermuatan Batu Bara di Jambi Ditilang

BACA JUGA:Kebakaran di Bungo Meningkat 39 Kasus hingga Agustus 2024


Selanjutnya terdakwa mengirimkan aplikasi paket tender yang langsung ditandai terdakwa paket yang bisa diambil serta terdakwa mengirimkan daftar pemenang PT dengan mengatakan “Ini PT yang bakal kito pakai Den” dan mengirimkan daftar POKJA sambil mengatakan “Itulah daftar Pokja yang sudah Abang kondisikan”.


Ini membuat saksi Arfran Romadeni tertarik lalu pada tanggal 23 Mei 2022 Saksi Arfran Romadeni menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa untuk pengerjaan Fakultas Kedokteran;
Sampai dengan saat ini, proyek yang dijanjikan oleh terdakwa tidak ada .

Kategori :