Jenazah Dedi Sugianto Akhirnya Dipulangkan Tertahan di RS karena Keluarga Tak Mampu Bayar Biaya Perawatan

Rabu 18 Sep 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Zarkoni
Editor : Jennifer Agustia

SAROLANGUN – Gubernur Jambi Al Haris akhirnya merespon musibah yang menimpa salah warga Provinsi Jambi, Dedi Sugianto Alias Bujang (35). Warga Sarolangun ini dikabarkan meninggal dunia karena mengalami koma selama 23 hari di rumah Sakit Persahabatan Jakarta Timur. Naasnya, jenazah almarhum tak bisa dipulangkan karena tidak ada biaya untuk membayar biaya pengobatan rumah sakit.


Respon Gubernur ini ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kepala Kantor Penghubung Provinsi Jambi di Jakarta untuk membantu proses pemulangan jenazah almarhum Ded

i Sugianto, dengan mengurusi segala biaya dan administrasi di rumah sakit tersebut.
Kepala Kantor Penghubung  Provinsi Jambi di Jakarta, Amrul Syah, Rabu 18 September 2024, turun langsung ke Rumah Sakit Persahabatan Jakarta Timur. Menurut Amrul Syah, bahwa atas perintah Gubernur Jambi, pihaknya langsung menjadi sebagai penjamin untuk bisa membawa pulang jenazah almarhum dari rumah sakit ke kampung halaman yang ada di Kabupaten Sarolangun, tepatnya di RT 11 Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun.


"Pagi tadi kami mendapatkan perintah langsung dari bapak Gubernur Jambi Al Haris. Sesuai dengan berita di media bahwa ada masyarakat Provinsi Jambi yang meninggal dunia, di rumah sakit persahabatan di Jakarta Timur," katanya.


Ditambahkannya, bahwa di berita yang beredar masyarakat yang meninggal dunia merupakan warga kurang mampu. Atas dasar perintah Gubernur ini, pihaknya bergerak cepat.
“Di samping tugas dan fungsi kami, sebagai penghubung di Jakarta, kami langsung ke rumah sakit dan menemui pihak rumah sakit, dan menanyakan kronologisnya," tambahnya.


Kemudian, lanjut Amrul Syah, setelah menyelesaikan proses administrasi dan penjaminan terhadap jenazah almarhum dan pihak keluarga, jenazah almarhum Dedi Sugianto akan dibawa pulang melalui penerbangan Kargo Banda Soekarno-Hatta Jakarta menuju Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, baru kemudian dibawa pulang ke kampung halaman di Kabupaten Sarolangun.


Selain itu, tambahnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jambi dan BAZNAS Kabupaten Sarolangun untuk berkolaborasi dan mencari solusi dari persoalan ini.


"Sekarang dalam proses penyiapan administrasi di rumah sakit baik itu masalah administrasi yang harus kami tanda tangani, sebagai penjamin dari pada proses yang dibebankan kepada pihak keluarga dan jenazah. Mungkin kita tunggu waktunya, butuh formalin kemudian surat keterangan kematian dari rumah sakit dan kepolisian," terangnya.
Sementara itu, Egoni Solihin, pihak keluarga yang mendampingi jenazah almarhum mengucapkan ribuan terima kasih kepada Gubernur Jambi Al Haris yang telah memberikan bantuan kepada pihak keluarga sehingga bisa memulangkan jenazah almarhum ke Kabupaten Sarolangun.


"Alhamdulillah, kita terima kasih kepada Bapak Gubernur Jambi yang sudah merespon dengan baik. Saat ini proses pemulangan sudah dilakukan. Dan kami juga berterima kepada bapak Amrul Syah, selaku kepala badan penghubung daerah Provinsi Jambi yang sudah hadir ke rumah sakit persahabatan jakarta timur langsung, membantu kami, sekali lagi kami ucapakan terima kasih banyak," katanya.


Diketahui,  Dedi Sugianto alias Bujang yang berusia 35 tahun, Warga RT 11 Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun meninggal dunia setelah tak sadarkan diri selama 23 hari di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur.


Bujang meninggal dunia pada Hari Rabu (18/9), sekitar pukul 9.00. dia mengalami luka parah di bagian kepala. Almarhum diduga menjadi korban penganiayaan sebelum dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dedi Sugianto pun meninggal dunia setelah tak sadarkan diri alias koma di ruang ICU Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur dari tanggal 25 Agustus 2024 sampai 18 September 2024.


Untuk memulangkan jenazah almarhum bujang, pihak keluarga yang merupakan kalangan tidak mampu, tidak mampu membayar biaya pengobatan dan administrasi yang diperkirakan mencapai Rp 145 juta. (cr02/enn)

Kategori :