Selundupkan 15 Kg Sabu dan Ekstasi, 3 Orang Diciduk BNN

Jumat 20 Sep 2024 - 14:15 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka LAH memberikan kerangan bahwa ekstasi yang disimpan di rumahnya tersebut dipesan oleh seorang berinisial FH," katanya.

BACA JUGA:Muaro Jambi Bakal Jadi Pusat Ekonomi Baru, Peluang Investasi Berkat Jalan Tol Betung-Jambi

BACA JUGA:Bebas! Nyoman Sukena Sujud Syukur Usai Kasus Landak Jawa

Akhirnya BNN mengamankan FH di Kota Aceh setelah mengamankan LAH pada Sabtu, 24 Agustus. Ia kemudian mengaku kepada petugas jika ekstasi tersebut benar miliknya yang dititipkan di rumah LAH.

"Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan FH di sebuah ruko yang berada di Kecamatan Kota Aceh. Tersangka FH mengakui narkotika jenis ekstasi berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia titipkan untuk disimpan LAH," katanya.

BNN akhirnya menjerat AL, LAH dan FH dengan pasal berlapis dan ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas prbuatannya tersebut.

"Ancaman hukumannya dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup," jelasnya. (*)

Kategori :