Selundupkan 15 Kg Sabu dan Ekstasi, 3 Orang Diciduk BNN

Jumat 20 Sep 2024 - 14:15 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya bongkar penyeludupan sabu dan ekstasi asal Malaysia. Saat ini tiga tersangka sudah ditangkap.

Terdapat 15 kg sabu dan 10.345 butur ekstasi tersebut  rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dan Medan, Sumatera Utara. Tiga tersangka, yakni AL, LAH, dan FH, ditangkap di Aceh.

Awalnya pengungkapan kasus narkotika ini berasal dari laporan masyarakat yang akhirnya ditindaklanjuti oleh tim dari BNN.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri, sabu dan ekstasi ini berasal dari Malaysia yang diedarkan melalui Aceh.

BACA JUGA:Catat! BKPSDMD Kota Jambi Umumkan Aturan Penting untuk Peserta CPNS 2024, Jangan Keliru

BACA JUGA:Tol Pertama di Jambi Segera Beroperasi: Pemangkasan Waktu Tempuh hingga 50%

BNN pertama kali menangkap pria berinisil AL yang kedapatan membawa sabu sebesar 15.001,6 g yang dibungkus karung pupuk di Jalan Raya Medan-Banda Aceh 22 Agustus yang lalu.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisis hingga akhirnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara," kata I Wayan Sugiri.

"Tersangka AL kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung pupuk setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang ia bawa menggunakan kendaraannya," katanya.

Berdasarkan hasil introgasi, pria berinisial AL itu mendapatkan paket sabu dari seseorang yang berinisial LAH di Aceh. Kemudaian ditangkap di hari yang sama oleh tim BNN.

BACA JUGA:Pasca Dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Jambi, Faried Sebut Komunikasi dan Kolaborasi Penting

BACA JUGA:Kemas Faried Alfarelly Resmi MenJabat sebagai Ketua, Ini Susunan Pimpinan DPRD Kota Jambi Lainnya

"Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah beralamat di Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Banda Aceh, Kota Langsa Aceh," jelasnya.

Kemudian, saat sampai di rumah LAH ditemukanlah paket narkotika jenis ekstasi dengan total 10.345 butir. LAH menjelaskan bahwa ekastasi tersebut adalah milik FH.

"Dari penggeledahan yang dilakukan milik LAH tersebut, tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang di dalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3.021,8 gram," katanya.

Kategori :