Jaksa Tangani Berkas 4 Tersangka TPPO

Minggu 29 Sep 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Elvina
Editor : Finarman

Jambi - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, telah melimpahkan ke jaksa, berkas perkara empat orang tersangka, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman, melalui program ferienjob.


Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi pada Minggu, 29 September 2024.

BACA JUGA: Pengendara Mitsubishi Pajero Diduga Gunakan Nopol Palsu

BACA JUGA:Polisi Periksa 12 Orang Saksi


Andri mengatakan bahwa, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan, terhadap para tersangka TPPO tersebut, beberapa waktu lalu.


"Terhadap perkara tersebut, berkas perkara atau tahap I telah dikirim ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka empat orang," kata dia.


Saat ini, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi tengah menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.


"Apabila ada petunjuk yang harus dilengkapi maka akan segera dilengkapi dengan harapan, berkas kami anggap lengkap setelah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan, dan akan dicek kembali, akan diteliti lagi oleh Kejaksaan," sebutnya.


Andri mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, sesuai dengan petunjuk yang sudah diterima dari kejaksaan, dan berdasarkan hasil koordinasi, ada tambahan saksi yang harusnya diperiksa keseluruhan.

BACA JUGA:Keterangan Ahli

BACA JUGA:Indonesia bersiap hadapi laga awal Piala Suhandinata


"Kami belum bisa menghadirkan seluruh saksi, yang merupakan korban, ada beberapa yang sudah diperiksa, tambahan saksi yang belum pernah diperiksa ini, untuk memperkuat perkara ini," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan empat orang tersangka TPPO berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob.


Tersangka diantaranya berinisial SS, SW, RA, dan Y. Mereka semua merupakan oknum dosen dari salah satu Universitas Negeri di Jambi. (eri/ira)

Kategori :

Terkini

Minggu 29 Sep 2024 - 20:16 WIB

BMKG Jambi: Waspada Banjir!

Minggu 29 Sep 2024 - 20:12 WIB

Nasib Kakak