Dua Warga Lubuk Jering Diamankan karena Dugaan Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Kamis 03 Oct 2024 - 15:45 WIB
Reporter : Zarkoni
Editor : Finarman

SAROLANGUN, JAMBIKORAN.COM - Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua warga Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, pada Jumat, 27 September 2024, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Keduanya, berinisial D (20) dan CN (21), ditangkap dengan barang bukti 2 klip plastik bening berisi sabu seberat 0,53 gram.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan D dan CN di Simpang SMP 15, Desa Lubuk Jering, sekitar pukul 01.30 WIB. Di lokasi ini, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi sabu.

BACA JUGA:Ini 5 Mimpi yang Bisa Membawa Keberuntungan dan Kesuksesan Dalam Hidup Anda

BACA JUGA:Fee Sewa Seret Pemilik Hotel Golden Harvest Jadi Saksi Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh

Selanjutnya, tim melakukan pengeledahan di rumah D dan menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk satu klip sabu di dalam kotak rokok merek Bull, satu buah kaca pirek, satu scoop, serta satu unit timbangan digital.

Selain itu, satu bal klip kosong, satu unit HP Android merek Samsung, satu unit HP merek Oppo, dan satu sepeda motor Vario juga diamankan.

“Sat Resnarkoba mengamankan dua orang warga Lubuk Jering atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu di dalam 2 klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto BB sabu 0,53 gram,” pungkasnya. (*)


Kategori :