Tak Akan Terima Rumah Dinas, Inilah Tunjangan DPR RI yang Baru

Jumat 04 Oct 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

Indra menjelaskan bahwa penghapusan fasilitas rumah dinas ini dilakukan karena kondisi rumah jabatan yang sudah tua, serta biaya pemeliharaannya yang semakin tidak seimbang.

BACA JUGA:Jangan Salah Ya! Ini Perbedaan Mencolok PPPK dan PNS, Khususnya Hak Pensiun

BACA JUGA:Inilah 5 Cara Mengontrol Asupan Gula Berlebih Usai Makan yang Manis

“Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaannya sudah tidak balance. Dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel,” jelasnya.

Saat ini, terdapat 570 unit rumah jabatan anggota DPR yang tersebar di dua lokasi, yakni Kalibata dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Indra menambahkan, Kesekjenan DPR akan segera berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara terkait pengelolaan aset-aset tersebut.

“Karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) dan Setneg (Sekretariat Negara),” ungkapnya. (*)

 

Kategori :