7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
BACA JUGA:32 Pengendara Kena Tilang Terjaring Razia Kendaraan Satlantas Polres Bungo
BACA JUGA:2 Pejabat di Polres Bungo Resmi Berganti
12. Kendaraan tanpa STNK.
13. Pelanggaran marka atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Patroli dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kelancaran Pemilukada
Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan memastikan arus lalu lintas tetap lancar, Polda Jambi juga akan mengadakan patroli hunting di lokasi-lokasi strategis.
BACA JUGA:Polres Muarojambi Terjunkan Ratusan Personel
BACA JUGA:Kerahkan 487 Personel, Polres Tanjabtim Siapkan Pengamanan Pilkada 2024
Apabila diperlukan, penindakan langsung di tempat juga akan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas.
Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan