10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000.
Dengan adanya Operasi Zebra 2024 ini, diharapkan masyarakat Provinsi Jambi semakin tertib berlalu lintas demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada. (*)
Kategori :