JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman mati untuk 4 terdakwa kasus narkotika. Teranyar dua terdakwa kasus narkoba dengan kepemilikan 52 kilogram jenis sabu. Kedua terdakwa yaitu Fanny Susanto (46) seorang pekerja swasta dan M Afif (27) oknum pegawai lapas Jambi.
Keduanya divonis hukuman pidana mati setelah terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dengan melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis Hakim menyatakan kedua orang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan dan tidak ada yang meringankan terdakwa. Keduanya terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika Golongan 1.
BACA JUGA:Wajah Kawanan Pencuri Terekam CCTV Saat Bongkar Dua Ruko di Kebun Bohok, Jambi
BACA JUGA: Penahanan Dua Tersangka Pemeran Video Syur Diperpanjang
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Afiful Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; Dengan tanpa hak atau melawan hukum menerima dan mengedarkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Afiful Akbar Magguna oleh karena itu dengan pidana Mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa 32 paket besar narkotika shabu dalam kemasan plastik teh china seberat 32.180,138 dan 20 paket besar narkotika jenis shabu dalam kemasan plastic tes cina dengan berat 20.307,753 dari terdakwa Fanny Susanto,” sebut Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Penasehat hukum kedua terdakwa Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim dikarenakan pihaknya tidak menerima putusan pidana mati terhadap terdakwa.
Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa peredaran narkotika dalam perkara pidana ini telah melibatkan seorang mantan narapidana di Lapas Jambi Ryan (selaku pengendali). Sedangkan terdakwa Muhammad Afiful Akbar adalah seorang pegawai/petugas di Lapas Jambi.
Lalu, Fanny Susanto alias Adit (terdakwa dalam berkas terpisah) merupakan mantan narapidana 11 tahun penjara subsider 2 bulan penjara. Fanny awalnya menjalani hukuman penjara tersebut di lapas Salemba. Kemudian tahun 2020 dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan bebas pada tahun 2023.
Keduanya telah bekerjasama untuk melakukan peredaran dalam jumlah besar merupakan jenis narkotika metamfetamina. Namun, antara terdakwa Muhammad Afiful dan Fanny Susanto, tidak saling kenal satu sama lain.
Tetapi transaksi pengedaran narkotika dapat berlangsung sesuai yang dikehendaki oleh pengendali Riyan.
Sebelumnya, terungkap dipersidangan terdapat kronologis transaksi/penyerahan narkotika dengan cara membuang di semak-semak sekitar area stadion mini Telanaipura Jambi sebanyak 32 paket besar sabu. Paket sabu itu terdiri dari 14 paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas warna biru dan 18 paket besar narkotika jenis shabu di dalam tas warna hitam.
Narkotika sabu dalam kemasan plastik teh china seberat 32.180,138 gram. Kedua tas tersebut tersimpan di bawah tempat tidur kamar rumah terdakwa, Afif, yang telah ditemukan dan disita oleh pihak Kepolisian Satres Narkotika Polda Jambi pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 21.20 WIB.
Selain barang bukti sabu, majelis hakimn juga memuat petimbangan lain. Bahwa narkotika sejatinya diperuntukkan/pemanfaatannya oleh dunia medis yang diberikan kepada pasien tertentu melaksanakan tugasnya.
“Sementara terdakwa tidak memiliki kapasitas pelaksanaan tugas medis. Terdakwa juga tidak pula memiliki profesi sebagai pedagang farmasi, fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi bukan tenaga teknis yang memiliki jabatan kefarmasian,” ,” sebut ketau majelis hakim.
Terdakwa, lanjutnya, sepatutnya memahami bahan kimia yang terkandung di dalam sabu serta efek bagi tubuh manusia. Kandungan kimia sabu-sabu atau metamfetamin adalah narkotika yang sangat adiktif dan berbahaya dapat menyebabkan efek merusak pada tubuh manusia, dengan kandungan kimia.
Perlu dipahami, samungnya, kejahatan tindak pidana Narkotika dapat menghancurkan masa depan suatu bangsa dengan membunuh secara perlahan seluruh potensi dan aset berharga sebuah bangsa.