Memotong Pohon Sama dengan Menghancurkan Kehidupan

Rabu 06 Nov 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Melisa Nayang Ardilita
Editor : Surya Elviza

MUARO JAMBI - Para Temenggung dari masyarakat adat Orang Rimba, yaitu Temenggung Jelitai, Temenggung Ngelembo, Temenggung Ngentam, dan Temenggung Ngelambu, dengan tegas menolak praktik illegal drilling dan perambahan hutan di kawasan Hutan Harapan.


Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat 1 November 2024, Jelitai menekankan bahwa masyarakat Orang Rimba sangat menghargai adat dan kelestarian hutan, serta memberikan dukungan penuh terhadap upaya restorasi yang dilakukan oleh PT REKI.

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024, Bahas Pedoman Penyusunan APBD 2025

BACA JUGA: 1.887 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Di Kabupaten Tanjab Barat


“Dalam adat kami, menebang satu pohon sama dengan menghancurkan kehidupan. Dendanya adalah 500 lembar kain. Ini adalah pelanggaran serius,” ungkapnya.


Temenggung Jelitai juga mengungkapkan bahwa ada individu yang tidak bertanggung jawab yang mengklaim sebagai perwakilan masyarakat Orang Rimba untuk melakukan perambahan hutan.


"Mereka berusaha melobi dan mengarahkan warga kami untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan adat," tambahnya.


Keempat Temenggung ini telah melakukan kunjungan untuk mengajak individu-individu yang terlibat dalam perambahan untuk kembali kepada nilai-nilai adat.


Mereka memberikan pengarahan dan menyadarkan kelompok yang terlibat di lokasi tersebut.
Aktivitas Ilegal yang meningkat menurut informasi dari PT REKI, yang memiliki izin untuk restorasi Hutan Harapan seluas 98 ribu hektare di Jambi dan Sumsel, aktivitas perambahan dan illegal drilling semakin meningkat sejak tahun 2021.


Awalnya, kegiatan ini terfokus di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, namun pada tahun 2023, area yang terdampak telah mencapai 380 hektare.


Pelaku perambahan diduga berasal dari warga Desa Sungai Bahar dan Sako Suban yang memanfaatkan Orang Rimba untuk melancarkan kegiatan ilegal mereka.


Hukum Adat dan Tindakan Selanjutnya Hukum adat Orang Rimba sangat menghormati alam dan lingkungan. Bagi mereka, hutan adalah sumber kehidupan yang harus dilindungi.


Jelitai juga menyatakan bahwa beberapa anggota masyarakat Orang Rimba telah terpengaruh oleh para pelaku perambahan, yang menawarkan imbalan kecil seperti makanan dan rokok tanpa menyadari konsekuensi dari tindakan mereka.


"Kami telah berbicara dengan saudara kami, Bayung, yang terlibat dalam aktivitas ini. Dia menyebutkan adanya oknum bernama Ujang dari Unit 1 Sungai Bahar dan kepala desa Bungku yang memberikan izin untuk kegiatan ilegal ini," jelas Jelitai.


Upaya diskusi adat yang dilakukan tampaknya tidak membuahkan hasil, sehingga Temenggung Jelitai menyerahkan penanganan masalah ini kepada hukum negara.

Kategori :

Terkait