JAMBIKORAN.COM - Dalam proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, peserta sering kali menjadikan passing grade atau nilai ambang batas sebagai tolok ukur utama untuk bisa lolos.
Namun, pada kenyataannya, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh peserta agar bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya.
Semua ketentuan tentang SKD CPNS 2024 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024, yang kemudian diperkuat oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD PNS Tahun Anggaran 2024.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk lolos SKD CPNS 2024? Berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Tahapan Akhir Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 dan Cara Mengecek Hasilnya
BACA JUGA:Panduan Lengkap Sertifikat SKD CPNS 2024: Pengertian, Tampilan, Sampai Cara Download
1. Memenuhi Nilai Ambang Batas
Peserta diwajibkan mendapatkan nilai sesuai ambang batas yang telah ditetapkan per materi tes dalam SKD CPNS 2024. Rincian nilai ambang batasnya adalah:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
BACA JUGA:Hari Terakhir SKD CPNS Kemenag 2024: 5.949 Peserta Bersaing untuk Formasi Strategis
BACA JUGA:Simak Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Jangan Ketinggalan Cek Waktunya!
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Nilai ambang batas ini berbeda untuk beberapa formasi khusus, seperti:
- Lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif minimal 311, dengan TIU minimal 85.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif minimal 286, dengan TIU minimal 60.