JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi signifikan terhadap pengeluaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2024.
Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 yang ditandatangani pada 7 November 2024, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
BACA JUGA: Maulana-Diza Tampil Pede, HAR-Guntur Tak Mau Kalah
BACA JUGA:Pecahkan Rekor
Dalam surat edaran tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan tujuh poin penting mengenai penghematan belanja perjalanan dinas.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam sidang kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar lementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024," tulis surat tersebut.
Di antaranya meminta setiap kementerian/lembaga untuk meninjau kembali anggaran perjalanan dinas di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan mengurangi pengeluaran tersebut minimal 50% dari sisa pagu yang ada, dengan tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan program.
Surat tersebut juga menyebutkan beberapa pengecualian, seperti perjalanan dinas yang diperlukan untuk tugas utama penyuluh pertanian, juru penerang, serta kegiatan yang berkaitan dengan kedutaan besar dan atase.
BACA JUGA:Prodi Keperawatan Poltekes Kemenkes Jambi Laksanakan Akreditasi Oleh Assessor Dari LAM-PT
BACA JUGA:Indonesia harus bermain percaya diri lawan Jepang
Kementerian dan lembaga diharuskan untuk melakukan pembatasan pengeluaran ini secara mandiri melalui mekanisme revisi DIPA, yang harus tercatat dengan jelas sebagai upaya penghematan.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, kementerian/lembaga tidak diperbolehkan mengajukan permintaan pembayaran perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.(*)