JAKARTA,JAMBIKORAN.COM– Harga minyak goreng mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir, terutama minyak goreng curah dan kemasan. Berdasarkan data yang tercatat pada laman harga pangan PIHPS Bank Indonesia, harga minyak goreng curah kini tercatat Rp 18.300 per kilogram, mengalami kenaikan sebesar Rp 200 per kilogram dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik menjadi Rp 21.300 per kilogram, dan kemasan bermerek 2 tercatat sebesar Rp 20.150 per kilogram.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bambang Wisnubroto mengakui adanya kenaikan harga untuk produk MinyaKita, yang naik sebesar 1,05 persen menjadi Rp 17.058 per liter. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) untuk MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
Kenaikan Terkait Harga CPO
Bambang menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng, termasuk MinyaKita, juga terjadi pada kemasan curah yang kini mencapai Rp 17.119 per liter per tanggal 18 November 2024. Ia menyatakan bahwa harga minyak curah sangat bergantung pada harga minyak sawit mentah (CPO), yang saat ini tengah mengalami fluktuasi harga.
BACA JUGA:Tips Aman Berkendara di Persimpangan Jalan Hindari Kecelakaan dengan Langkah Sederhana
BACA JUGA:Sekda Kerinci Zainal Buka Sosialisasi Perda RTRW
Kenaikan harga minyak goreng ini tidak hanya terjadi di beberapa daerah, tetapi juga merata di berbagai wilayah Indonesia. Terdapat 188 kota yang mengalami kenaikan harga minyak goreng, dengan 146 kabupaten/kota di antaranya mengalami kenaikan harga minyak curah. Sementara itu, 82 kabupaten/kota mencatatkan kenaikan harga MinyaKita, dan 79 kabupaten/kota mengalami lonjakan harga minyak premium.
Intervensi Kemendag untuk Atasi Kenaikan
Kemendag mengidentifikasi 32 daerah yang menjadi prioritas untuk intervensi, terutama wilayah Indonesia bagian timur, di mana harga MinyaKita telah mencapai lebih dari Rp 18.000 per liter. Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendag, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bersama Satgas Pangan Polri, akan melakukan pengawasan secara intensif dan mengambil tindakan tegas terhadap pengecer yang menjual minyak goreng di atas HET, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
"Khusus untuk MinyaKita, kami mungkin akan melakukan tindakan tegas di lapangan. Kami menduga banyak pengecer yang menjual dengan harga di atas HET, dan itu akan kami tangani dalam beberapa minggu ke depan sebagai upaya untuk memberikan 'shock therapy' ke pasar agar mereka menjual sesuai HET," ungkap Bambang.
BACA JUGA:Merawat Mukena Satin Silk agar Tahan Lama
BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka: Begini Formasinya
Masalah Rantai Distribusi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa kenaikan harga MinyaKita yang mencapai lebih dari Rp 17.000 per liter juga dipengaruhi oleh panjangnya rantai distribusi. Menurutnya, distribusi yang panjang dapat memicu transaksi antar pengecer, sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi. Kemendag pun berencana untuk memperpendek rantai distribusi agar harga dapat lebih terkendali di tingkat konsumen.
Dengan adanya pengawasan ketat dan upaya perbaikan distribusi, diharapkan harga minyak goreng dapat segera stabil dan kembali terjangkau bagi masyarakat. (*)